Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di masa arus balik mudik Lebaran 2024. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 17 hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.